Dakwah Info/Manajemen Dakwah

Apa itu gosip??

Gambar
  Gosip menurut KBBI yakni obrolan tentang orang-orang lain; cerita negatif tentang seseorang; pergunjingan:   cerita negatif tentang seseorang; pergunjingan: keretakan rumah tangga itu berasal dari ~ yang sampai ke telinga istrinya dan dipercayainya begitu saja tanpa diteliti lebih dulu; bergosip/ber·go·sip/ v melakukan gosip; bergunjing: banyak orang yang datang ke warung itu untuk sekadar ~ sambil melihat lalu lintas yang selalu ramai; menggosipkan/meng·go·sip·kan/ v menggunjingkan orang lain; mendesas- desuskan: banyak surat kabar dan majalah yang ~ bintang film itu sering datang di vila mewah itu; penggosip/peng·go·sip/ n (orang) yang suka menggosip: dia dikenal sebagai ~ di kompleks itu; Kalau dalam Islam gosip ini berarti gibah membicarakan orang lain... Smga Bermanfaat...🤲

Memahami Sejarah Terbentuknya Konsep dan Sistem Kebijakan Ekonomi pada masa Rasululloh dan Khulafa’urrosyidin

 

Memahami Sejarah Terbentuknya

Konsep dan Sistem Kebijakan Ekonomi

pada masa Rasululloh dan Khulafa’urrosyidin

 

Makalah

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas

Dinamika Pemikiran Lembaga Dakwah

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Firdaus, BA., MA., Ph.D.

Oleh:

Muhammad Hafizul Aripin   NIM: 21220530000014

 

PRODI MAGISTER MANAJEMEN DAKWAH

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA2023 M / 1445 H

DAFTAR ISI 

DAFTAR ISI  ...................................................................................................... 2

PENDAHULUAN............................................................................................... 3

A.    Latar Belakang.......................................................................................... 3

PEMBAHASAN.................................................................................................. 4

A.    Sistem Perekonomian Pada Zaman Rasululloh......................................... 4

B.     Sistem Perekonomian Pada Zaman Khulafa’urrosyidin............................ 10

PENUTUP............................................................................................................ 16

A.    Kesimpulan ............................................................................................... 16

B.     Aplikasi..................................................................................................... 17

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kehidupan Rasulullah SAW. dan masyarakat Muslim di masanya adalah teladan yang paling baik dalam implementasi ajaran Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy. Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi masyarakat sejahtera dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi (Hasbi Hasan, 2009).[1]

Secara umum, ekonomi adalah perilaku manusia yang berhubungan dengan bagaimana proses dan cara memperoleh dan mendayagunakan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ekonomi berkaitan dengan perilaku manusia yang didasarkan pada landasan serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar acuan.

Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru yang muncul pada tahun 1970-an, akan tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW.

Rujukan atau landasan utama pemikiran ekonomi Islam adalah Al Qur‟an dan hadits. Pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan diturunkannya Al Qur‟an dan masa kehidupan Rasulullah pada akhir abad 6 M hingga awal abad 7 M.

Hal ini yang mendasari penulis untuk mengkaji kebijakan ekonomi serta kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW, dan masa  generasi setelahnya yakni masa Khulafa’urrosyidin. Dimana kebijakan- kebijakan ini dalam sejarah merupakan pondasi serta langkah awal dalam peradaban Islam.

 

 

PEMBAHASAN

 

A.  Sistem Ekonomi pada zaman Rasululloh SAW

Rasululloh menyelesaikan permasalahan ekonomi di Madinah dilakukan setelah menyelesaikan urusan politik dan masalah konstitusional. Rasulullah meletakkan sistem ekonomi negara sesuai dengan ajaran al-Qur’an. Al-Qur’an telah meletakkan dasar-dasar ekonomi. Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros dalam semua urusan duniawi termasuk masalah ekonomi adalah kekuasan tertinggi hanyalah milik Allah swt. semata (QS, 3: 26, 15:2, 67:1) dan manusia diciptkan sebagai khalifah-Nya di muka bumi                    (QS, 2:30, 4:166, 35:39), sebagai pengganti Allah di muka bumi, Allah melimpahkan  urusan bumi untuk dikelola manusia sebaik-baiknya. Kamakmuran dunia merupakan pemberian Allah Swt. dan manusia akan dapat mencapai keselamatannya jika ia dapat menggunakan kemakmuran tersebut dengan baik dan dapat memberikan keuntungan bagi orang lain.[2]

Dalam sistem ekonominya, Islam mengakui kepemilikan pribadi, Dalam mencari nafkah kaum muslimin berkewajiban mencara nafkah yang halal dan dengan cara yang adil. Rasulullah pun menganjurkan mencari nafkah yang baik adalah melalui perniagaan dan jual beli. Dalam berniagaan Rasulullah melarang mencari harta kekayaan dengan cara-cara yang ilegal dan tidak bermoral. Islam tidak mengakui permbuatan menimbun kekayaan atau mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Di sisi lain, terdapat pula cara-cara perniagaan yang dilarang oleh Islam , misalnya judi, menimbunan kekayaan, penyelundupan, pasar gelap, korupsi, bunya, riba dan aktivitas-aktivitas yang sejenisnya.

Beberapa kebijakan perekonomian yang di terapkan pada zaman Nabi Muhammad di Madinah, sebagai berikut:

a.    Memfungsikan Baitul Maal


b.    Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja

c.    Kebijakan Fiskal Berimbang

d.    Kebijakan Fiskal Khusus

Adapun beberapa sektor pemasukan uang negara pada Zaman Nabi sebagai berikut:

1)   Zakat

Zakat adalah salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik. Sebelum diwajibkan zakat bersifat suka rela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum. Peraturan mengenai pengeluaran zakat muncul pada tahun ke sembilan hijriyah ketika dasar Islam telah kokoh.[3]

Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal sebagai berikut:[4]

o  Benda logam yang terbuat dari emas seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lain

o  Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya

o  Binatang ternak unta, sapi domba dan kambing

o  Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan

o  Hasil pertanian termasuk buah-buahan

o  Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh

o  Barang temuan.

Zakat emas dan perak ditentukan bedasarkan beratnya, binatang ternak ditentukan berdasarkan jumlahnya, dan barang dagangan, bahan tambang, dan luqta ditentukan berdasarkan nilainya serta zakat hasil pertanian dan buah-buahan ditentukan berdasarkan kuantitasnya.

2)   Ushr

Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea orag-orang yang dilindungi adalah 5% dan pedagang muslim 2,5%. Hal ini juga terjadi di Arab sebelum masa Islam, terutama di Mekkah, pusat perdagangan terbesar. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang beliau pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar menukar barang.

3)   Wakaf

Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.

 

4)   Amwal Fadhla

Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.

5)   Nawaib

Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.

6)   Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini diwajibkan bagi kaum muslimin dalam satu tahun sekali sebagai pembersih harta yang mereka miliki. Tepatnya pada bulan ramadhan dan zakat fitrah ini hingga sekarang semakin menunjukkan perkembangannya karena bersifat wajib.


7)   Khums

Khumus adalah karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode sebelum Islam.

8)   Kafarat

Kafarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang hamil dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai penggantinya.

Adapun Kebijakan Pemasukan dari nonmuslim sebagai berikut:

1)   Jizyah

Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah s.a.w. besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Di antara ahli kitab yang harus membayar pajak sejauh yang diketahui adalah orang-orang Najran yang beragama Kristen pada Tahun keenam setelah Hijriyah. Orang- orang Ailah, Adhruh dan Adhriat membayarnya pada perang Tabuk. Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atau jasa sepeti yang disebutkan Baladhuri dalam kitabnya Fhutuh al-Buldan, ketika menjelaskan pernyataan lengkap perjanjian Rasulullah s.a.w dengan orang-orang Najran yang dengan jelas dikatakan: “......Setelah dinilai, dua ribu pakaian/garmen masing-masing bernilai satu aukiyah, seribu garmen dikirim pada bulan Rajab tiap tahun, seribu lagi pada bulan Safar tiap tahun. Tiap garmen berniali satu aukiyah, jadi bila ada yang bernilai lebih atau kurang dari satu aukiyah, kelebihan atau kekurangannya itu substitusi garmen harus diperhitungkan.


2)   Kharaj

Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi yang diserahkan kepada negara. Rasulullah s.a.w biasanya mengirim orang yang memiliki pengetahuan dalam maslah ini untuk memperkirakan jumlah hasil produksi. Setelah mengurangi sepertiga sebagai kelebihan perkiraan, dua pertiga bagian dibagikan dan mereka bebas memilih yaitu menerima atau menolak pembagian tersebut. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang peting.

3)   Ushr

Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea orang-orang yang dilindungi adalah 5% dan pedagang muslim 2,5%. Hal ini juga terjadi di Arab sebelum masa Islam, terutama di Mekkah, pusat perdagangan terbesar. Menurut Hamidullah, Rasulullah s.a.w berinisiatif mempercepat peningkatan perdagangan, walaupun menjadi beban pendapatan negara. Ia menghapuskan semua bea masuk dan dalam banyak perjanjian dengan berbagai suku menjelaskan hal tersebut. Ia mengatakan “barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumnya telah terjadi tukar menukar barang”


Adapun Kebijakan Pengeluaran Pemerintahan Islam Pada zaman Rasulullah SAW, pengeluaran negara antara lain diarahkan untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan penjaga keamanan, serta penyediaan layanan kesejahteraan sosial.

1)   Penyebaran Islam

Penyebaran Islam dipersiapkan sesuai dengan aturan dan etika yang sesuai dengan fiqih. Dampak ekonomi penyebaran Islam adalah meningkatnya AD sekaligus AS. AD meningkat dalam arti bahwa populasi negeri-negeri yang ditaklukkan itu masuk ke daerah Islam. Pada saat yang sama, banyak tanah yang tidak produktif karena tidak dapat digarap oleh golongan Anshar berubah menjadi produktif karena diolah oleh golongan Muhajirin. Dampak lain penaklukkan negara-negara di sekitar pusat Islam adalah meningkatnya penadapatan baitul maal sebagai keuangan publik.

2)   Pendidikan dan Kebudayaan

Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW, pendidikan dan kebudayaan mendapat perhatian utama. Kebijakan ini berlanjut pada masa pemerintahan berikutnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

3)   Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat terjadi pada waktu meletusnya Perang Haibar. Saat itu diciptakan alat perang berupa pelempar batu dan benteng yang bisa bergerak.


4)   Pembangunan Infrastruktur

Infrastruktur merupakan hal yang sangat penting dan mendapat perhatian yang besar. Pada zaman Rasulullah dibangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jala raya, dan pasar.

5)   Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial

Subsidi negara untuk para fuqara dan masakin diberikan dalam jumlah besar, disamping itu mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak berkekurangan. Imam Nawawi mengajarkan pentingnya pemberian modal yanmg cukup besar kepada orang-orang yang tidak mampu untuk memulai bisnis sehingga mereka terangkat dari garis kemiskinan.

Langkah-langkah untuk mewujudkannya sebagai berikut:

a)     Pemenuhan kebutuhan dasar para mustahiq

b)    Peningkatan distribusi pendapatan sehingga mustahiq menjadi kelompok masyarakat dengan penghasilan mid – income.

 

Setiap sumber pendapatan negara dimanfaatkan untuk tujuan tertentu:

a)     Membantu orang yang tidak mampu

b)    Menolong fakkir maiskin

c)     Menyiapkan perumahan bagi orang yang miskin

d)    Membayar gaji bagi orang yang mengumpulkan / mengelola zakat

e)     Melunasi utang orang yang tidak mampu melunasinya

f)     Menyebarkan Islam di kalangan non muslim

g)    Membebaskan budak

h)    Membiayai kegiatan sosial.

 

B.    Sistem Perekonomian Pada Zaman Khulafa’urrosyidin

Adanya seorang pemimpin atau Kholifah merupakan hal yang sudah di tentukan oleh Alloh, sebagai bentuk sunnatulloh di bumi ini. Sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Al An’am:

“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al An’am:165).

Dari ayat di atas sangatlah jelas bahwa di angkatnya seorang kholifah sepeninggal Rasululloh merupakan hal yang boleh dan di bolehkan.

Alloh menciptakan langit serta bumi tidak serta-merta dalam satu waktu, akan tetapi dengan cara bertahap, sebagai pengajaran kepada manusia bahwa hidup di dunia ini segalanya harus di jalani dengan proses.

Dalam menjalani hidup seorang manusia juga tidak mungkin cukup dengan seorang diri, di perlukannya pasangan dan di perlukannya kawan sebagai bentuk ciri fitrah yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk sosial. Dalam bersosial terdapat banyak sekali permasalah yang kompleks dan amat sangat rumit. Dalam kerumitannya tersebuat akan bisa terselesaikandengan mengacu kepada satu titik atau satu tokoh tertentu sebagai panutan dan pimpinanan, supaya terciptanya kehidupan yang makmur dan sejahtera. Hingga sejalanlah tugas sebagai diri dari masing-masing manusia adalah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (M. Syafii Antonio, 2009).

Juga merupakan solusi yang sangat tepat saat itu. Maka di angkatlah Kholifah Abubakar sebagai Kholifah yang pertama, di susul Umar,Utsman, dan Ali.

1.      Ekonomi Islam Periode Abu Bakar (632-634)

Setelah Rasulullah wafat, kaum muslimin mengangkat Abu Bakar menjadi khalifah pertama. Abu Bakar mempunyai nama Lengkap Abdullah bin Abu Quhafah al-Tamimi.

Masa pemerintahan Abu Bakar tidak berlangsung lama, hanya sekitar dua tahunan. Dalam kepemimpinannya Abu Bakar banyak menghadapi persoalan Dalam negerinya, di antaranya kelompok murtad, nabi palsu, dan Pembangkang membayar zakat.

Berdasarkan musyawarah dengan Para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok Tersebut melalui apa yang disebut sebagai perang Riddah (perang Melawan kemurtadan) .

Sebelum menjadi Khalifah Abu Bakar tinggal di Sikh yang Terletak di pinggiran kota Madinah. Setelah berjalan 6 bulan dari Kekhalifahannya, Abu Bakar pindah ke pusat kota Madinah dan Bersamaan dengan itu sebuah Baitul Mal dibangun. Sejak menjadi Khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Mal ini. Abu Bakar diperbolehkan mengambil dua setengah atau Dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Mal dengan Beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi Sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut Keterangan 6000 dirham per tahun.

 

2.      Ekonomi Islam Periode Umar Bin Khottob (634-644)

Ketika Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifah, ia mengumumkan beberapa kebijakan-kebijakan ekonomi yang akan dijalankan selama masa pemerintahannya.

Adapun cikal bakal yang menjadi dasar kebijakan ekonomi pada masa pemerintahannya adalah sebagai berikut:

a.    Negara mengambil kekayaan umum sesuai dengan syara’ dan tidak mengambil hasil dari kharaj ataupun harta fa’i kecuali dengan mekanisme yang sudah sesuai dengan syara’.

b.   Negara menambahkan subsidi serta menutup hutang. Dan memberikan hak atas kekayaan umum, pengeluaran yang ada harus sesuai dengan haknya.

c.    Negara hanya menerima harta kekayaan yang berasal dari hasil yang sesuai dengan syara’.

d.   Negara harus menggunakan kekayaan dengan cara-cara yang sesuai dengan syara’.

Ketika pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung, terjadi krisis tahun Ramadah. Krisis tahun ramadah merupakan krisis ekonomi yang dapat digambarkan berupa kelaparan yang berat, menimpa sebagian besar daerah pemerintahan, terjadi kekeringan yang amat hebat di wilayah Hijaz, hingga akhirnya banyak rakyat yang hijrah ke Madinah. Bahkan tak tersisa perbekalan sedikitpun pada penduduk. Krisis ramadah ini terjadi pada tahun 18 H, yang berlangsung selama sembilan bulan.

Adapun beberapa kebijakan ekonomi yang ia lakukan diantaranya:

a.       Mendirikan Baitul Maal.

b.      Membangun lembaga hisbah.

c.       Membuat peraturan dalam kepemilikan tanah, zakat hingga mata uang.

3.      Ekonomi Islam Periode Utsman ibn Affan (644-656 M)

Utsman ibn Affan merupakan khalifah ketiga setelah Umar ibn Khattab (Arfah,2021). Kepemerintahannya adalah yang terlama dari keempat khalifah pada masa khulafaurRasyidun, yakni tercatat dalam sejarah beliau menjabat selama kurang lebih dua belas tahun.

Ekonomi pada masa kepemerintahan Utsman ibn Affan berkembang dengan cepat dan maju dengan menerapkan beberapa prinsip politik dalam berekonomi. Prinsip-prinsip yang diterapkan Ustman ibn Affan antara lain: (Rahmawati, 2015)

a. Pemberlakuan ekonomi politik yang berdasarkan syariat Islam.

b. Penentuan pajak dilakukan secara adil.

c. Umat Islam diharuskan menyerahkan sebagian hartanya yang telah mencapai ukuran wajib zakat kepada baitul mal yang kemudian dibagikan kembali kepada kaum yang membutuhkan.

d. Beberapa hak-hak umat diberikan secara menyeluruh.

e. Kaum kafir dzimmi dikenakan wajib zakat dalam bentuk harta yang disebut jizyah yang kemudian diserahkan ke baitul mal yang digunakan untuk beberapa keperluan dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, juga pemenuhan ha-hak mereka secara adil.

f. Petugas zakat yang bekerja di baitul mal ditekankan amanah dala melakukan tugastugasnya.

g. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelanggran-pelanggaran harta yang akan memunculkan kemudharatan bersama.

Masa khalifahan Utsman ibn Affan dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya khususnya dalam hal pemenuhan pemasukan Negara yang berasal dari kharaj, ghanimmah (rampasan harta peperangan), usyur dan zakat. Kemudian dalam hal belanja Negara dan pengeluarannya, pemerintahan ini seperti pembayaran gaji para pemimpin, pembiayaan pelebaran Masjidil Haram, pembiaayaan pasukan laut, gaji para pasukan, pembiayaan pantai, pembiayaan sumur, pembayaran gaji para pengurus masjid, pembiayaan haji dan pembiayaan terkait dengan perkembangan dakwah Islam (Rahmawati, 2015).

Keadaan ekonomi masa Utsman ibn Affan diterapkannya melalui beberapa keputusan seperti membuat lembaga keamanan negara (armadalaut dan polisi pengaman), selama menjabat tidak mengambil gaji dari negara, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat dan adil.

Seiring dengan berkembanganya pengusasan wilayah tentu pemimpin setiap tempatnya dan membutuhkan biaya yang bertambah pula, untuk itu pada masa keperintahan Utsman ibn Affan melakukan pemaksimalan sumber pendpatan Negara dan melakukan kebijakan pergantian Gubernur seperti Busra, Mersir, Asswaad dan beberapa Gubernur lainnya.

Lebih rinci, beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Ustman ibn Affan pada masa itu dalam bidang ekonomi anatara lain sebagai berikut: (Qadariyah, 2018).

a.       Guna mewujudkan kegiatan perdagangan yang aman, maka dibuatlah semacam lembaga keamanan yang terdiri dari petugas-petugas keamanan.

b.      Impelemntasi dari keadilan hukum, maka pemerintahan ini membangun beberapa gedung peradilan.

c.       Melaksanakan pembangunan disektor perairan.

d.      Melakukan pembagian lahan luas kepada orang-orang yang membutuhkan, yang sebelumnya lahan ini dimiliki oleh para pemimpin Persia.

 

4.      Ekonomi Islam Periode Ali ibn Abi Thalib (656-661 M)

Ali ibn Abi Thalib adalah khalifah keempat setelah Ustman ibn Affan yang meninggal dunia, beliau bergelar Karramahu Wajhah (Rasyid, 2015). Ali ibn Abi Thalib diangkat menjadi khalifah di Masjid Nabawi di Madinah pada tanggal 24 Juni 656 M saat berusia 57 tahun.

Masa jabatan Ali ibn Abi Thalib berlangsung selama 5 tahun Setelah Ali ibn Abi Thalib diberikan amanah menjadi seorang khalifah pengganti Utsman ibn Affan, beliau langsung memutuskan untuk memecat beberapa pemimpin kota yang melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian Ali ibn Abi Thalib mengambil alih beberapa lahan perkebunan milik kerabat Utsman ibn Affan yang seblumnya dihibahkannya.

Selain kedua hal di atas, Ali ibn Abi Thalib juga melakukan kebijkan penyaluran harta kekakayaan tiap satu tahun sekali sebagaimana yang pernah dilakukan oleh masa pemerintahan Umar ibn Khattab.

Pada saat ditugaskan sebagai pemimpin yang menggantikan Ustman ibn Affan, Ali Abi ibn Thalib mengembalikan keadaan baitul mal ke posisi semula. Oleh karena itu, beliau memberhentikan beberapa petinggi yang telah dipilih oleh Utsman ibn Affan, karena sebelumnya beliau memberikan tanah yang kepada keluarganya tanpa penjelasan yang sah, membagikan tunjangan kepada umat Islam yang bersal dari Baitul Mal, mendesain ulang pemerintahan untuk membangun kembali kepentingan, dan titik pusat pemerintahan dari Madinah ke Kuffah (Qadariyah, 2018).

Pada masa kekhalifahan Ali ibn Abi Thalib dalam kebijakan ekonomi kepemimpinannya adalah sebagai berikut:

a.       Penyaluran harta yang berasal dari Baitul Mal kepada masyaraka yang dianggap memiliki hak atasnya.

b.      Pembiayaan armada laut dihapuskan dengan berbagai pertimbangan.

c.       Anggaran Negara diperketat dengan tujuan efisiensi.

d.      Mencetak mata uang Negara Islam sendiri.

Kebijakan ekonomi Islam pada masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib yaitu menetapkan sebuah pajak pada para pemilik hutan dengan jumlah 4000 dirham Selain itu, beliau juga mengizinkan Ibnu Abbas selaku Gubernur Kuffah untuk memungut zakat pada sayuran-sayuran bumbu masakan.

Paada saat kekhalifahan ini juga memiliki aturan bahwa pemerataan keuangan publik juga harus sesuai dengan kemampuan rakyat (Wahab, 2019).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonominya sebagaimana telah dicontohkan oleh teladan kita Muhammad Rasulullah SAW Beberapa pemikiran ekonomi Islam yang disadur ilmuwan Barat antara lain, teori invisible hands yang berasal dari Nabi SAW dan sangat populer di kalangan ulama. Teori ini berasal dari hadits Nabi SAW. sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut:

“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “Ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW. bersabda: ”Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.

Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep invisible hand atau mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Inilah yang mendasari teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand. Maka sekali lagi ditegaskan kembali bahwa teori inilah yang diadopsi oleh bapak ekonomi barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).

 

 

 

B.   Aplikasi

Dengan memahami historis sejarah kita mendapatkan gambaran untuk menentukan kebijakan ekonomi islampada masa kini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam; Suatu Pengantar, Yogyakarta, Ekonista, 2002, Oc. Pit, h.110

 

Ibnudin, “Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad”, Vol. 5, No. 1, March 2009.

 

Karim, Adiwarman. (2002). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam . Jakarta: The International Institute of Islam ic Thought (IIIT).

 

Nuruddin, Mhd.Ali, Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2006 h. 87-99.

 

Qadariyah, L. (2018). Buku Ajar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Duta Media Publishing.

 

Rasyid, S. (2015). Kontroversi Sekitar Kekhalifaan Ali Bin Abi Thalib. Rihlah: Jurnal.Sejarah Dan Kebudayaan, 2(01), 13–20.

 

Wahab, A. (2019). PERBANDINGAN Perbandingan Alokasi Belanja Negara (Studi Komparasi Era Rasulullah dan Khulafaurrasyidin dengan Era Pemerintahan Joko Widodo Periode 2014-2019). Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), 66–93.

 

 

 

 

 



[1] Ibnudin, “Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad”, Vol. 5, No. 1, March 2009

[2] Karim, Adiwarman. (2002). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam . Jakarta: The International Institute of Islam ic Thought (IIIT).

 

[3] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam; Suatu Pengantar, Yogyakarta, Ekonista, 2002, Oc. Pit, h.110

[4] Nuruddin, Mhd.Ali, Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2006 h. 87-99

 

Komentar

Dakwah Info

Manajemen Dakwah- Ayat-Ayat Al-qur'an yang Menyebutkan tentang Manusia

Perintah Dalam Qur'an untuk membuat rencana

PERAN KEPEMIMPINAN PADA ERA ZAMAN SEKARANG MENURUT PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Gambaran umum tentang isi Buku Manajemen Dakwah, Problem dan solusi, di tulis oleh Abdul Hamid Al-bilali